Sumsel Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Cacar Monyet, Dinkes Keluarkan Surat Edaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengambil langkah proaktif dalam mencegah penyebaran Mpox, atau cacar monyet, dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap potensi risiko penyebaran Mpox, mengikuti arahan dari Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Trisnawarman, mengungkapkan bahwa Surat Edaran yang tertanggal 28 Agustus 2024 ini ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan di seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, rumah sakit, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya di Sumsel.
"Surat Edaran ini meminta semua instansi terkait untuk memantau, mendeteksi, dan merespons kasus Mpox sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian yang telah ditetapkan," ujarnya, Selasa (3/9/2024).
Dalam upaya pencegahan Mpox, Dinas Kesehatan daerah diminta untuk memantau perkembangan situasi dan melaporkan kasus sesuai dengan definisi operasional melalui aplikasi Event Based Surveillance (EBS) dan All Record TC-19.
Baca Juga: Warga Palembang Diduga Terpapar Cacar Monyet, Begini Gejalanya
Mereka juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan lokal dalam pengujian spesimen dan memastikan pemeriksaan dilakukan di laboratorium yang memiliki reagen yang diperlukan.
Selain itu, Dinas Kesehatan harus melakukan investigasi dalam waktu 1x24 jam jika ditemukan kasus suspek, probable, atau konfirmasi, serta melakukan pelacakan kontak erat.
Trisnawarman juga menegaskan pentingnya koordinasi antara Dinkes daerah dan instansi yang membidangi kesehatan hewan dan satwa liar dalam penilaian risiko Mpox.
"Selain itu, kami meminta Dinkes bekerja sama dengan lembaga terkait yang menangani kesehatan hewan dan satwa liar untuk menilai risiko," tambahnya.
Meskipun belum ada laporan kasus Mpox di Sumsel, pihak Dinas Kesehatan tetap mengedepankan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya penularan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 75 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 8Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







