Sumsel

Razia Gabungan di Muara Enim, 53 Kendaraan Roda Empat Dikenakan Tilang dan Sidang Tempat

Deni Hermawan | 31 Juli 2024, 18:00 WIB
Razia Gabungan di Muara Enim, 53 Kendaraan Roda Empat Dikenakan Tilang dan Sidang Tempat

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim melakukan tindakan tegas terhadap 53 kendaraan roda empat yang melanggar aturan dalam razia gabungan yang digelar di Terminal Regional Muara Enim, Rabu (31/7/2024).

Razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban kendaraan angkutan barang serta penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim, Junaidi, menjelaskan bahwa dari total 120 kendaraan yang diperiksa, 53 kendaraan dikenakan tilang dan langsung disidangkan di tempat oleh Pengadilan Negeri Muaraenim dan Kejari Muaraenim.

"Razia ini fokus pada audit lalu lintas dan kelayakan kendaraan, serta penertiban kendaraan dengan plat luar, terutama untuk angkutan batubara dan bus karyawan," kata Junaidi, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, pelanggaran umumnya terkait dengan dokumen kendaraan yang tidak lengkap, seperti masa berlaku STNK yang habis, buku uji yang kadaluwarsa, atau pajak kendaraan yang belum dibayar.

Sebagian besar kendaraan yang melanggar adalah angkutan batubara dan bus karyawan yang menggunakan plat nomor dari luar daerah.

"Kami menegaskan bahwa semua mobil yang beroperasi di Muara Enim harus menggunakan plat Sumsel sesuai dengan peraturan pemerintah dan perda provinsi," tambahnya.

Ia juga mengatakan rata-rata yang melakukan pelanggaran adalah angkutan batubara dan juga bus karyawan yang menggunakan Plat Luar.

Baca Juga: Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina Akan Duet di Pilkada Palembang, Tim Pemenangan: Masih Menunggu B1 KWK dari Parpol

"Razia ini dalam rangka audit lalu lintas dan kelayakan kendaraan, dan juga penertiban kendaraan yang menggunakan plat luar, khusus angkutan batubara dan bus karyawan yang di beroperasional di Muara enim tapi menggunakan plat luar. Sesuai peraturan pemerintah dan juga perda provinsi yang harus menggunakan plat sumsel," katanya.

Junaidi berharap razia ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi serta mendukung ketertiban dan keamanan lalu lintas.

"Selain itu, kami meminta operator bus dan perusahaan batubara untuk meminta karyawan mereka melengkapi surat menyurat kendaraan mereka dan segera membayar pajak. Saat ini, hanya sekitar 40 persen operator batubara yang memenuhi kewajiban pajak dan uji kelayakan kendaraan," pungkas Junaidi.

Dinas Perhubungan Muaraenim berkomitmen untuk terus melakukan penertiban guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung keselamatan berlalu lintas.

"Selain itu, kami meminta perusahaan batubara yang menggunakan truk sebagai pengangkut batubara dan bus karyawan untuk melengkapi surat menyurat kendaraan dan segera membayar pajak. Menurut informasi yang kami miliki, hanya 40% perusahaan batubara yang telah membayar pajak dan menjalani uji kelayakan kendaraan," pungkasnya. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto