Sumsel

Pencarian Bocah yang Tenggelam di Sungai Musi Dilanjutkan, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyelaman di Lokasi

Deni Hermawan | 11 Mei 2024, 16:31 WIB
Pencarian Bocah yang Tenggelam di Sungai Musi Dilanjutkan, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyelaman di Lokasi

AKURAT.CO SUMSEL Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian satu orang bocah laki-laki yang tenggelam di Sungai Musi.

Korban tenggelam yakni bernama Fathurahman (11) yang merupakan warga Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. 

Insiden tenggelamnya bocah laki-laki ini terjadi pada  tenggelam pada Jum'at (10/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Simpang Opi Palembang

Kepala Kantor Basarnas Palembang, Raymond Konstantin mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya korban yang tenggelam di Sungai Musi Palembang. 

"Berdasarkan informasi itu satu team rescue lengkap dengan peralatan SAR berangkat menuju lokasi guna melakukan pencarian terhadap korban," katanya. 

Menurutnya, tenggelamnya korban berawal saat korban bersama 10 orang temannya sedang asik berenang di Sungai Musi Palembang. 

Namun, tiba-tiba korban sudah mengarah ke tengah Sungai Musi Palembang, sehingga membuat korban hanyut terseret arus dan tenggelam. 

Saat ini pencarian masih dilakukan bersama dengan tim SAR gabungan dari TNI AL, Polairud Polda Sumsel, Polairud Pos 32 Ilir, PMI dan Masyarakat. 

Metode pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran permukaan air menggunakan perahu karet, serta melibatkan perahu-perahu yang dimiliki oleh masyarakat sekitar,” lanjut Raymond

Selain itu, dilakukan metode SRU 2 jika dimungkinkan dengan melakukan penyelaman dilokasi awal kejadian serta lokasi-lokasi yang dicurigai adanya korban. 

"Saya harap kepada masyarakat mohon doanya agar korban yang tenggelam, segera ditemukan di Sungai Musi Palembang," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A