Sumsel

ASN Dilarang Cawe-Cawe, Sekda Sumsel: Kalau Mau Ikut-Ikutan Ya Ikut Parpol Saja Jangan Jadi ASN

Muhammad Husni Mushonifi | 29 November 2023, 11:23 WIB
ASN Dilarang Cawe-Cawe, Sekda Sumsel: Kalau Mau Ikut-Ikutan Ya Ikut Parpol Saja Jangan Jadi ASN

AKURAT.CO SUMSEL Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral tidak boleh mengambil keuntungan saat Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), SA Supriono menegasakan bahwa ASN dilarang cawe-cawe saat pemilu 2024. Jika ASN tidak netral akan mendapatkan sanksi keras hingga pemberhentian.

"Tidak ada tawar-menawar, ASN dilarang cawe-cawe. Aturan tetap aturan," ujarnya, Rabu (29/11/2023).

Jika ASN melakukan cawe-cawe, NIP ASN-nya secara otomatis akan diblokir dan BKN dinonaktifkan. Akibatnya, kenaikan pangkat, penundaan pensiun, dan konsekuensi lainnya akan terjadi.

Baca Juga: Netralitas TNI Dipertanyakan Jelang Pemilu 2024, Walau Sudah Pensiun Masih Punya Pengaruh

"Kalau mau ikut-ikutan ya ikut parpol saja jangan jadi ASN, ini perintah undangan-undangan bahwa PNS atau ASN harus menjaga netralitas nya, tetapi harus melaksanakan hak pilihnya," jelas Supriono.

Setidaknya, ada undang-undang yang menetapkan netralitas ASN, seperti UU 5/2014 tentang ASN, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan UU 10/2016 tentang Pilkada, yang masing-masing memiliki dua pasal yang mengatur netralitas ASN.

"Masa kampanye sudah mulai, bagi ASN yang melanggar akan diproses Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), inspektorat dan lain-lain," ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.