Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Minta Samsat Buka di Hari Libur

Muhammad Husni Mushonifi | 23 Oktober 2023, 20:05 WIB
Pj Gubernur Sumsel Minta Samsat Buka di Hari Libur

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni melakukan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Samsat Palembang I, Senin (23/10/2023).

"Saya meminta masyarakat untuk memperhatikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena polisi akan memblokir data kendaraan jika tidak membayar dalam dua tahun," ujar Fatoni, Senin (23/10/2023)

Menurut pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemblokiran atau penghapusan data kendaraan dilakukan setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dan tidak dapat diperpanjang selama dua tahun.

Menurutnya, karena kendaraan itu diblokir oleh Polri, kendaraan itu otomatis tidak memiliki surat resmi, atau "bodong". Akibatnya, kendaraan itu tidak dapat lagi digunakan untuk kegiatan sehari-hari, sama seperti kendaraan tidak memiliki surat dan tidak memiliki visa.

"Maka, saya mengharapkan kepada masyarakat untuk melaksanakam kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan," katanya

Baca Juga: Tiga Hari Murid Sekolah di Palembang Alami Kesurupan Massal

Menurut Fatoni, pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi pendapatan daerah dan negara. Uang pajak itu, akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.

"Untuk itu, saya sidak ke Kantor Samsat Palembang I ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Jangan ada anggapan pelayanan yang diberikan menyusahkan, harus ada kemudahan agar masyarakat taat membayar pajak," katanya

Dalam Sidak itu, Fatoni meminta dilakukan perbaikan pada beberapa hal seperti mengenai penambahan waktu dan hari operasional. Penambahan itu karena melihat potensi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang mengurus pajaknya karena sibuk bekerja.

"Yang sudah baik dipertahankan, yang belum diperbaiki. Saya minta pelayanan Samsat juga dilaksanakan pada hari libur dan pada malam hari. Karena biasanya pekerja tidak sempat saat jam kerja, terkadang surat kuasa juga membuat kurang yakin, maka diperlukan penambahan jam dan hari operasional," kata Fatoni.

Ia menyebut, dengan kemudahan itu, khususnya kepada mereka yang tidak sempat karena jam kerja, para wajib pajak akan berbondong-bondong datang membayar pajaknya.

"Kemudian tempat pembayaran pajak diperbanyak, Sabtu dan Minggu tetap buka dan sistem digital yang sudah dilakukan terus ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Pria di Palembang ini Tega Jambret HP Anak Tirinya, Uang Dipakai untuk Sewa Kost

Dirinya juga berharap, ada sistem pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Masyarakat bisa menyampaikan keluhan pelayanan yang diberikan dan ada informasi penting lain agar ada perbaikan.

"Feedback dari masyarakat sangat penting untuk perbaikan pelayanan. Untu itu, pelayanan kepada masyarakat akan kita genjot lagi," kata Fatoni.

Sementara itu Kepala Samsat UPTB Palembang 1 Firnaz Lustian melalui Kepala Seksi Penetapan UPTB Wilayah Palembang I, Ardianza menambahkan, bahwa untuk masukan dari Pj Gubernur Sumsel untuk buka di hari libur akan segera di rapatkan.

"Akan kita rapatkan terlebih dahulu, karena melibatkan stakeholder terkait seperti perbankan, polisi dan lain-lain. Untuk itu segera akan dirapatkan," katanya

Sementara itu sebagai informasi untuk jam operasional di Samsat Palembang 1, buka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB dan hari Sabtu buka pukul 08.00-12.00 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.