Sumsel

BPBD Sumsel Meriahkan HUT RI ke-79, Gelar Lomba Tradisional Untuk Pupuk Semangat Kebersamaan

Deni Hermawan | 16 Agustus 2024, 14:39 WIB
BPBD Sumsel Meriahkan HUT RI ke-79, Gelar Lomba Tradisional Untuk Pupuk Semangat Kebersamaan

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar berbagai lomba yang melibatkan seluruh pegawai dan anggota Dharma Wanita BPBD Sumsel.

Acara ini dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Aksoni, Kamis (16/8/2024) pagi di kantor BPBD Sumsel.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Plh.Kalaksa BPBD Provinsi Sumsel, anggota Dharma Wanita BPBD Sumsel, serta seluruh pegawai BPBD Sumsel.

Suasana di lokasi kegiatan tampak meriah, dengan berbagai perlombaan yang diadakan untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke-79.

Dalam sambutannya, Aksoni menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperingati hari kemerdekaan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan di antara seluruh staf dan anggota BPBD Sumsel.

"Melalui kegiatan ini, kita berharap semangat kebangsaan dan gotong royong dapat semakin tumbuh di kalangan pegawai BPBD Sumsel," ujarnya.

Berbagai perlombaan tradisional yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan kerja sama tim digelar seperti lomba masukan paku ke dalam botol dan lomba makan kerupuk.

Kemeriahan acara ini juga terlihat dari antusiasme para peserta dan penonton yang saling menyemangati.

"Kegiatan peringatan HUT RI ini menjadi salah satu agenda tahunan BPBD Sumsel yang selalu dinantikan oleh seluruh pegawai," katanya.

Selain sebagai ajang hiburan, lomba ini juga diharapkan mampu meningkatkan solidaritas dan kerja sama di lingkungan kerja BPBD Sumsel. (*/red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A