Sumsel

Tertangkap! Pelaku Penodongan Peserta Kongres PMII Akhirnya Diamankan

Deni Hermawan | 27 Agustus 2024, 17:03 WIB
Tertangkap! Pelaku Penodongan Peserta Kongres PMII Akhirnya Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Pebrian Dika Saputra (23), pelaku penodongan terhadap Mardiansyah (23), seorang peserta Kongres PMII.

Pelaku penodongan yang bernama Pebrian Dika Saputra (23) warga Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Insiden penodongan ini terjadi di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari tepatnya simpang Pasar Induk Jakabaring Palembang, pada Jum'at (9/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa menyebut, motif dibalik tindakan penodongan ini berawal dari korban sedang berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, datang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan menghadang korban, sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan memaksa meminta handphone dan uang.

Namun, korban menolak dan pada saat kberbalik badan hendak lari tangan kiri korban dipegang oleh pelaku. Lalu pelaku langsung menusuk punggung dan tangan korban berkali-kali.

Hingga jaket robek dan membuat dompet dan handphone milik korban terjatuh, Saat itu pelaku langsung mengambil dompet korban dan melepaskan tangan.

Baca Juga: Masyarakat Lalan Kembali Minta Pemerintah Selesaikan Masalah Jembatan P6 yang Putus

Melihat korban banyak mengeluarkan darah selanjutnya pelaku kabur untuk melarikan diri dan korban ditolong warga serta dibawa ke Rumah Sakit.

Akibat kejadian korban mengalami kehilangan yakni berupa handphone dan uang serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perlaku dirumahnya, pada Minggu (25/8/2024) malam," ujarnya.

Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat, 1 bilah sajam jenis pisau bersarung koran, 1 helai baju kaos warna hitam dan 1 celana panjang warna biru tua.

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Iptu Jhoni Palapa.

Sementara, tersangka Pebrian Dika Saputra ketika ditemui diruang reskrim hanya bisa diam dan menyesali perbuatannya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto