Sumsel

Modus Jalan Kaki hingga Mobil Pick-up, Empat Tersangka Pencuri Besi Rel Diamankan

Maman Suparman | 28 Februari 2025, 15:33 WIB
Modus Jalan Kaki hingga Mobil Pick-up, Empat Tersangka Pencuri Besi Rel Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Tim Buser Polsek Kertapati, Palembang, berhasil mengungkap modus pencurian besi rel kereta api milik PT KAI yang dilakukan oleh empat tersangka.

Keempat pelaku, yaitu Maulana Ahmad Riziq (21), Muhamad Muklis (45), Rinaldi (23), dan Erwandi (44), ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Jalan Muara Kelingi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Selasa (31/12/2024) dini hari.

Modus operandi yang digunakan terbilang cukup terorganisir. Para pelaku berjalan kaki menuju lokasi pencurian, yang berada tidak jauh dari Jembatan Tol Kapal Betung.

Setelah tiba di lokasi, mereka mengangkat besi rel dari tumpukan dan memotongnya menggunakan gergaji besi. Potongan besi tersebut kemudian diangkut menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik salah satu tersangka.

Tidak berhenti di situ, besi rel yang berhasil dicuri selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pick-up Carry warna hitam. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke bedeng milik tersangka Muklis untuk disimpan sebelum dijual.

Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa para pelaku mencuri 14 potongan besi rel dengan total panjang 28 meter.

“Mereka menggunakan peralatan seperti gergaji besi, sepeda motor, dan mobil pick-up untuk melakukan aksinya,” ujar Iptu Angga, Sabtu (28/2/2025).

Aksi pencurian ini berhasil diungkap setelah PT KAI melaporkan kehilangan besi rel.

Tim penyelidik yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kertapati, Ipda Edi Sussanto, berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat tersangka di kediaman mereka.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gergaji besi, sepeda motor, dan mobil pick-up yang digunakan dalam aksi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia