Sumsel

PDIP Sumsel Tarik Kader dari Retreat Akmil Magelang, Patuh pada Instruksi Megawati

Maman Suparman | 21 Februari 2025, 17:30 WIB
PDIP Sumsel Tarik Kader dari Retreat Akmil Magelang, Patuh pada Instruksi Megawati

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel menegaskan bahwa seluruh kadernya harus mengikuti arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri terkait penundaan keberangkatan ke Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Hal ini sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas, menegaskan bahwa instruksi tersebut berlaku bagi seluruh kader, termasuk kepala daerah yang berasal dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Semua harus tegak lurus terhadap instruksi Ibu Ketua Umum," ujar Giri Ramanda, Jumat (21/2/2025).

Sejumlah kader PDI Perjuangan, termasuk kepala daerah di Sumsel, dijadwalkan menghadiri retreat di Magelang.

Namun, setelah instruksi dikeluarkan, mereka diminta menunda keberangkatan atau, jika sudah berada di lokasi, menunggu arahan selanjutnya dari DPP.

Di Sumatera Selatan, terdapat dua kepala daerah dari PDIP yang terkonfirmasi mengikuti kegiatan tersebut, yakni Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni dan Bupati Banyuasin Askolani.

"Instruksi ini ditujukan kepada kepala daerah yang berstatus sebagai kader partai dan tergabung dalam struktur organisasi," jelas Giri.

Bupati Banyuasin Askolani membenarkan bahwa beberapa kader sudah berada di Magelang, sementara lainnya masih berada di Jakarta atau Yogyakarta.

"Sebagian sudah di Magelang, sebagian lainnya masih di Yogyakarta dan Jakarta. Kami akan menunggu instruksi lebih lanjut," kata Askolani.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan tetap loyal kepada keputusan partai dan mematuhi instruksi Ketua Umum.

"Sebagai bagian dari PDI Perjuangan, kami akan terus loyal dan mengikuti arahan dari Ibu Megawati Soekarnoputri," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia