Buron 13 Tahun Kasus Penggelapan, Sapari Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Setelah buron selama lebih dari satu dekade, Sapari bin Bedu (63), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Terpidana kasus penggelapan ini ditangkap di kediamannya di Desa Pedu, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Selasa (15/7/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah, dengan didampingi dua personel TNI.
Sapari merupakan buronan dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 685K/Pid/2012 tanggal 28 Mei 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, Sapari berhasil kami amankan di rumahnya setelah 13 tahun menjadi buronan. Hari ini, Rabu (16/7), yang bersangkutan langsung kami kirim ke Rutan Kelas I Palembang untuk menjalani hukumannya,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Palembang, Hutamrin.
Baca Juga: Suami Istri di Palembang Kompak Curi Helm, Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Sapari dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar Rp180 juta dari korban, namun tidak menggunakannya sebagaimana peruntukannya.
Uniknya, saat proses peradilan di tingkat pertama, Sapari sempat dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging). Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Sapari bersalah.
Pasca putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012, Kejaksaan telah memanggil Sapari sebanyak tiga kali dan mendatangi alamat rumahnya. Namun ia tak pernah muncul, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri sebelum ditindak secara paksa,” tegas Hutamrin. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









