Sumsel

Adik Dicabuli oleh Pembina Pramuka di SMA Palembang, Kakak Lapor Polisi

Deni Hermawan | 14 Mei 2024, 10:13 WIB
Adik Dicabuli oleh Pembina Pramuka di SMA Palembang, Kakak Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL M. Djunai (25), warga Jalan Sultan Mansyur, Palembang, melaporkan pembina pramuka atau guru eskul berinisial MAT ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan terhadap adik perempuannya, A (17).

Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang pada Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpa adiknya beberpa waktu lalu, Djunai menjelaskan bahwa korban saat itu sedang berada di salah satu SMA di Kota Palembang.

Lalu, korban diminta datang ke kontrakan untuk membantu mengambil barang. Setibanya di kontrakan, adiknya ditarik masuk oleh MAT dan mengalami pelecehan seksual.

"Setibanya disana adik saya langsung diperlakukan tidak senonoh," katanya, Selasa (14/5/2024).

Sadisnya, pelecehan ini sering terjadi bahkan sudah terjadi hampir dua tahun. Tepatnya dari saat korban masih kelas 1 SMA hingga 2 SMA.

"Ini kejadian sudah sering pak, adik saya diperlakukan seperti itu sejak kelas 1 dan terakhir sampai Kelas 2 SMA," ujar M. Djunai, Selasa (14/5/2024).

Lanjutnya, korban baru berani menceritakannya setelah didesak oleh neneknya. Korban pun mengaku diancam oleh MAT agar tidak melapor kepada keluarga.

"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dimalukan semua dan akan membongkar semua serta yang lainnya. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan pengancaman terlapor," jelas M. Djunai.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Intinya terlapor atau pelaku bisa membuat efek serang," tegasnya.

Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang pasal 76 E Junto 82 KUHP dengan nomor nomor : LP/B/1214/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya, laporan korban akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto