Sumsel

Libur Sekolah Idul Fitri Dimajukan, Siswa Resmi Libur Mulai 21 Maret Sesuai Surat Edaran

Maman Suparman | 6 Maret 2025, 19:00 WIB
Libur Sekolah Idul Fitri Dimajukan, Siswa Resmi Libur Mulai 21 Maret Sesuai Surat Edaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah lebih awal dari rencana sebelumnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang diterbitkan pada 27 Februari 2025, libur Idul Fitri 1446 H bagi siswa kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025, lebih cepat dari jadwal awal pada 26 Maret 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri, membenarkan keputusan tersebut dan memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah juga akan disesuaikan dengan jadwal baru.

"Iya, resmi libur 21 Maret sesuai surat edaran yang ada, sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah juga dimajukan sesuai jadwal baru," kata Amri, Kamis (6/3/2025).

Perubahan jadwal ini juga telah diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Pendidikan Palembang @dinaspendidikan.kotaplg sejak pukul 08.00 WIB. Dengan adanya penyesuaian ini, para siswa akan kembali masuk sekolah pada 9 April 2025 setelah libur Idul Fitri.

Baca Juga: Disdik Palembang Ubah Jadwal Sekolah Selama Ramadan, Ini Jam Masuk Belajar

Selama bulan Ramadan, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan jam sekolah yang disesuaikan. Kegiatan fisik seperti olahraga, upacara, dan aktivitas di luar ruangan ditiadakan.

Selain itu, jam masuk sekolah diundur 30 menit dari semula pukul 07.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

Pemerintah juga mendorong sekolah untuk memperbanyak kegiatan keagamaan selama Ramadan, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim.

Sementara bagi siswa non-Muslim, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.

“Jam pelajaran juga akan dipersingkat 10 menit untuk setiap mata pelajaran agar siswa tetap nyaman dalam belajar selama bulan puasa,” tambah Amri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia