Perpanjang SIM Kini Bisa Online, Ini Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk

AKURAT.CO SUMSEL Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis dengan layanan digital.
Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian mencetak kartu fisiknya secara mandiri melalui mesin Kiosk SIM yang tersedia di lokasi tertentu.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Meski demikian, pemohon tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengutip informasi dari kanal YouTube NTMC Korlantas Polri, mesin Kiosk SIM terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.
Baca Juga: Daftar 5 Desil Prioritas Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
Layanan mandiri tersebut dirancang untuk mempermudah proses pencetakan SIM fisik setelah pengajuan perpanjangan selesai diproses.
Cara Perpanjang SIM Online
Sebelum mencetak SIM melalui mesin Kiosk SIM, pemohon perlu menyelesaikan pengajuan perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan ajukan perpanjangan SIM dengan memasukkan data SIM lama.
Pilih Satpas penerbit yang tersedia sesuai ketentuan layanan.
Pada metode pengambilan, pilih opsi ambil sendiri melalui mesin Kiosk SIM jika tersedia.
Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
Lakukan tes kesehatan dan tes psikologi sesuai prosedur.
Masukkan data rekening untuk keperluan pengembalian dana apabila diperlukan.
Selesaikan pengajuan dan lakukan pembayaran sesuai instruksi aplikasi.
Pantau status permohonan hingga SIM digital berhasil diterbitkan.
Siapkan SIM digital yang telah terverifikasi untuk proses pencetakan.
Periksa informasi lokasi mesin Kiosk SIM melalui aplikasi.
Perlu diperhatikan, pilihan Satpas dan metode pengambilan dapat bergantung pada ketersediaan layanan. Pemohon sebaiknya memeriksa informasi terbaru di aplikasi sebelum memulai proses pengajuan.
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM
Setelah pengajuan perpanjangan selesai dan SIM digital tersedia, pemohon dapat melanjutkan proses pencetakan melalui mesin Kiosk SIM yang mendukung layanan tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas
Masuk ke aplikasi dan periksa bagian Digital ID untuk memastikan SIM digital telah tersedia serta terverifikasi.
2. Tampilkan QR Code
Pilih gambar SIM digital, kemudian masukkan PIN apabila diminta untuk membuka halaman detail SIM. QR Code yang digunakan untuk proses pencetakan akan ditampilkan pada layar.
3. Pindai QR Code di mesin
Pilih menu pindai pada aplikasi, lalu arahkan layar ponsel ke pemindai pada mesin Kiosk SIM sesuai petunjuk yang tersedia.
4. Tunggu proses verifikasi
Pastikan posisi ponsel tetap stabil hingga mesin berhasil membaca QR Code dan memverifikasi data pemohon.
5. Cetak SIM fisik
Setelah verifikasi berhasil, ikuti petunjuk pada mesin dan tunggu hingga kartu SIM fisik selesai dicetak.
Pemohon disarankan memastikan data yang tercantum pada SIM sudah benar sebelum meninggalkan lokasi.
Bisa Datang Langsung ke Satpas
Selain melalui layanan online, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM melalui Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Pada layanan yang menyediakan pencetakan mandiri, pemohon dapat mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi data hingga memperoleh QR Code untuk pencetakan SIM.
Namun, ketersediaan mesin Kiosk SIM belum tentu sama di setiap daerah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan lokasi, persyaratan, serta metode pengambilan yang tersedia sebelum berangkat.
Dengan memanfaatkan layanan digital dan mesin pencetak mandiri di lokasi yang mendukung, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih efisien dan membantu masyarakat menghemat waktu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 3Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 5Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 6Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 7Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 8Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



