Sumsel

Harga Patokan Ekspor Emas Turun pada Periode Kedua Oktober 2026, Ini Penyebabnya

Kurnia | 15 Oktober 2026, 12:00 WIB
Harga Patokan Ekspor Emas Turun pada Periode Kedua Oktober 2026, Ini Penyebabnya
Ilustrasi, harga emas. - Canva

AKURAT.CO SUMSEL Harga emas di pasar global mengalami tekanan pada periode kedua Oktober 2026.

Kondisi tersebut tercermin dari penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 15–31 Oktober 2026.

HPE emas ditetapkan sebesar US$ 135.024,36 per kilogram, turun 3,15 persen dibandingkan periode pertama Oktober yang mencapai US$ 139.409,07 per kilogram.

Sementara itu, HR emas turun menjadi US$ 4.199,73 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya US$ 4.336,11 per t oz.

Penurunan ini menjadi perhatian di tengah dinamika pasar keuangan global, terutama ketika investor mempertimbangkan kembali pilihan instrumen investasi di tengah perubahan nilai tukar dan imbal hasil obligasi.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menjelaskan, penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi sejumlah faktor eksternal.

Salah satunya adalah penguatan nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Kondisi tersebut mendorong sebagian investor mengalihkan investasinya dari emas ke instrumen obligasi yang menawarkan imbal hasil lebih menarik.

“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Oktober 2026 dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional sehingga orang-orang mengalihkan investasi emas ke obligasi,” kata Tommy dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (15/10/2026).

Perubahan preferensi investor menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi permintaan emas di pasar internasional.

Meski demikian, pergerakan harga emas juga dipengaruhi berbagai faktor lain, termasuk kondisi ekonomi global, kebijakan moneter, dan ketidakpastian geopolitik.

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2008 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Ketentuan itu berlaku mulai 15 hingga 31 Oktober 2026.

Tommy menjelaskan, penetapan harga tersebut mengacu pada data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapannya juga melibatkan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Tommy, penentuan HPE dan HR dilakukan berdasarkan informasi, data, serta masukan dari kementerian dan lembaga terkait.

Penurunan HPE dan HR emas tidak serta-merta berarti harga emas batangan yang dijual kepada masyarakat, termasuk emas Antam, langsung turun dengan persentase yang sama.

HPE dan HR merupakan acuan yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan perdagangan ekspor dan pengenaan bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, harga emas batangan di dalam negeri dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti harga emas internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, biaya produksi, serta kebijakan harga dari masing-masing penjual.

Karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas perlu memantau harga jual dan harga pembelian kembali (buyback) yang diumumkan secara resmi oleh penyedia emas.

Pergerakan HPE dan HR pada periode kedua Oktober 2026 dapat menjadi salah satu indikator dinamika pasar emas, tetapi belum cukup untuk memastikan arah harga emas ritel dalam beberapa hari ke depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia