Sumsel

UU Ketenagakerjaan Baru: Pesangon Minimal 1 Kali, Aturan PHK Diperketat

Kurnia | 10 Oktober 2026, 10:00 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru: Pesangon Minimal 1 Kali, Aturan PHK Diperketat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah mengumumkan perubahan ketentuan ketenagakerjaan melalui undang-undang (UU) baru.

Sejumlah aturan yang menjadi sorotan meliputi penghitungan uang pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga rencana pembentukan dana cadangan pesangon bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah dihapusnya faktor pengali 0,5 kali dalam penghitungan pesangon.

Dengan ketentuan baru ini, pesangon pekerja paling sedikit menggunakan faktor pengali satu kali, dengan besaran akhir tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.

“Nanti kalau lebih detailnya nanti deh, kita tunggu aja draftnya, tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli, beberapa waktu lalu.

Pesangon Pekerja Minimal Dihitung 1 Kali

Yassierli menjelaskan, besaran pesangon yang diterima pekerja tidak hanya ditentukan oleh faktor pengali. Masa kerja dan alasan yang mendasari pemberian pesangon juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

Saat ditanya apakah pengali pesangon ditetapkan satu kali atau dua kali, ia menegaskan bahwa besaran minimumnya adalah satu kali.

“Nanti dilihat aja detailnya. Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,” ujarnya.

Baca Juga: Enam Kali Raih Penghargaan Nasional, Dapen PPIP Pusri Pertahankan Prestasi

Meski demikian, rincian mengenai formula penghitungan pesangon dalam aturan baru tersebut masih perlu merujuk pada naskah resmi undang-undang dan ketentuan pelaksanaannya.

Aturan PHK Diperketat, Perusahaan Tak Bisa Semena-mena

Selain mengubah ketentuan pesangon, UU Ketenagakerjaan baru juga memperketat aturan pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Menurut Yassierli, perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK terhadap pekerja hanya dengan menggunakan alasan tertentu, termasuk efisiensi.

“Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegasnya.

Namun, Yassierli belum memerinci lebih jauh mengenai alasan PHK yang diperbolehkan, prosedur yang harus ditempuh perusahaan, maupun mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah meminta masyarakat menunggu naskah lengkap aturan tersebut agar dapat memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai hubungan industrial.

Pemerintah Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah rencana pembentukan dana cadangan pesangon. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada pekerja.

Yassierli mengatakan, dalam praktiknya, terdapat perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana ketika harus membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

“Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana dan seterusnya. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin menyediakan landasan hukum bagi pembentukan dana cadangan pesangon sehingga pemenuhan hak pekerja dapat lebih terjamin.

Meski demikian, mekanisme pembentukan, sumber pendanaan, serta tata cara pencairan dana tersebut belum dijelaskan secara terperinci.

Yassierli menyebut aturan teknis mengenai dana cadangan pesangon nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Pekerja Diminta Menunggu Aturan Teknis

Perubahan ketentuan pesangon, pengetatan aturan PHK, dan rencana pembentukan dana cadangan pesangon menjadi sejumlah poin penting dalam UU Ketenagakerjaan baru.

Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai rincian perhitungan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaannya.

Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu mencermati naskah resmi undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menjalankan hubungan kerja.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia