Sumsel

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Punya Waktu Efektif 8 Minggu

Kurnia | 25 Agustus 2026, 12:00 WIB
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026, DPR Punya Waktu Efektif 8 Minggu
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting.

Komisi III DPR RI menargetkan aturan yang telah lama menjadi perhatian publik itu dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya kini mempercepat penyelesaian pembahasan. Target tersebut, kata dia, disusun dengan memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

DPR Kejar Waktu Delapan Minggu

Habiburokhman menyebut Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembentukan RUU tersebut.

Baca Juga: Wamenkes dan Wamendagri Cek RSUD Palembang BARI, Layanan Rujukan hingga TB Jadi Sorotan

Waktu yang tersedia akan digunakan untuk menjalankan sejumlah agenda, mulai dari penyerapan aspirasi hingga pembahasan bersama pemerintah.

Tahapannya mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pembahasan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Dengan jadwal tersebut, Komisi III harus menyelesaikan rangkaian pembahasan secara berurutan sebelum target pengesahan pada Desember 2026.

Sudah Gelar Puluhan RDPU

DPR menyatakan proses penyerapan aspirasi publik terkait RUU Perampasan Aset telah berjalan. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain pertemuan langsung, komisi juga menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan masukan dapat menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis. Menurut dia, waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.

Ia menilai berbagai masukan yang telah diterima membuat pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset semakin terpetakan.

DPR Klaim Dukungan Publik Mayoritas

Habiburokhman menyebut mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan disusun secara hati-hati.

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat upaya pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia