97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar, Terbukti “Main Mata” Atur Bunga

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada industri pinjaman online (pinjol).
Sebanyak 97 perusahaan fintech peer to peer lending dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha karena terbukti melakukan penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), sekaligus menandai berakhirnya proses panjang yang telah berjalan sejak 2023.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
“Para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Besaran denda bervariasi, dengan 52 pelaku usaha dikenakan sanksi minimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga pinjaman online.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk koordinasi harga yang melanggar prinsip persaingan sehat.
Baca Juga: Lebih Unggul Ranking, Timnas Indonesia Tak Boleh Lengah Hadapi Saint Kitts dan Nevis
Alih-alih melindungi konsumen, kebijakan tersebut justru dianggap menciptakan keseragaman harga di pasar. Dampaknya, ruang kompetisi antar platform pinjol menjadi terbatas dan merugikan pengguna.
Majelis Komisi menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membolehkan pelaku usaha secara bersama-sama menentukan suku bunga layanan pinjaman daring.
Seluruh terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berbagai keberatan dari pihak terlapor—mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian—ditolak oleh Majelis karena dinilai tidak beralasan.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam membuat aturan yang berpotensi mengarah pada praktik anti-persaingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 215 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





