Sumsel

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Perketat Sanksi Impor Pakaian Bekas Ilegal

Maman Suparman | 28 Oktober 2025, 12:03 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Perketat Sanksi Impor Pakaian Bekas Ilegal

AKURAT.CO SUMSELPemerintah berencana memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru.

Aturan ini akan mengatur sanksi lebih tegas bagi pelaku impor ilegal, mulai dari denda besar, hukuman penjara, hingga larangan impor seumur hidup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menertibkan praktik impor yang melanggar hukum.

“Barangnya akan kami musnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan masuk daftar hitam permanen,” tegas Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, peredaran pakaian bekas impor ilegal selama ini telah menekan produsen lokal dan mengancam lapangan kerja di sektor konveksi nasional.

Baca Juga: 3 Kunci Emas Manfaatkan Waktu Jeda Saat Bayi Tidur, Cara Ibu Rumah Tangga Capai Keseimbangan Hidup!

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan kebijakan ini bukan hanya soal ketertiban perdagangan, tetapi juga perlindungan terhadap pekerja lokal.

“Kalau dibiarkan, industri tekstil kita bisa mati pelan-pelan. Ini bukan sekadar urusan pakaian bekas, tapi tentang keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, PMK baru tersebut kini tengah difinalisasi dan akan menjadi payung hukum tambahan atas regulasi yang sudah ada, seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Ia menambahkan, maraknya tren thrifting atau penjualan pakaian bekas impor tidak menjadi masalah selama barang yang dijual berasal dari jalur legal dan memenuhi standar higienitas.

“Yang kita lawan bukan anak muda yang berkreasi lewat thrifting, tapi jaringan impor ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia