Sumsel

Mohon Maaf, Anda Tidak Bisa Mengikuti Gelombang Prakerja 68 Jika Termasuk Kategori Ini

Deni Hermawan | 16 Mei 2024, 08:30 WIB
Mohon Maaf, Anda Tidak Bisa Mengikuti Gelombang Prakerja 68 Jika Termasuk Kategori Ini

AKURAT.CO SUMSEL Program Prakerja Gelombang ke 68 akan segera dibuka pada hari Jumat, 17 Mei 2024 besok.

Para pencari kerja maupun buruh atau pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dalam program ini untuk berkesempatan mendapat beasiswa pelatihan sebesar 4,2 juta dan insentif ratusan ribu rupiah.

Para calon peserta dapat membuat akun untuk mendaftar program prakerja gelombang 68 di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Sejauh ini, sudah ada 18, 1 juta orang yang menerima manfaat dari program prakerja yang berada dibawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Untuk Anda yang saat ini sedang mencari kerja, program prakerja ini sangat cocok untuk meningkatkan kompetesi atau kemampuan agar dapat memiliki keunggul yang dibutuhkan ole perusahaan.

Kapan lagi kan, mendapatkan dana pelatihan secara gratis oleh pemerintah sekaligus mendapatkan intensif yang sangat membantu.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan Saldo DANA 4,2 Juta dari Gelombang Terbaru Prakerja Bulan Mei 2024

Namun, perlu diketahui berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113, terdapat beberapa kategori yang tidak bisa mengikuti program prakerja.

Penjelasan tentang kategori tersebut dijelaskan dalam pasal 5.

Terdapat tujuh kategori yang tidak bisa mengikut program prakerja;

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Pegawai Aparatur Sipil Negara

4. Anggota Tentara Nasional Indonesia

5. Personel Kepolisian Republik Indonesia

6. Kepala Desa beserta perangkatnya

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di badan usaha milik negara atau daerah

Untuk masyarakat yang diluar kategori tersebut, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi salah satu peserta prakerja gelombang 68. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto