Sumsel

Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Dibidik Polisi

Maman Suparman | 17 November 2025, 14:08 WIB
Operasi Zebra 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Paling Dibidik Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November.

Selama dua pekan, operasi penertiban ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan melalui Operasi Zebra Musi 2025.

Kepolisian menargetkan pengurangan pelanggaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan.

Pada tahap pertama penindakan, polisi menyoroti penggunaan sabuk keselamatan dan helm berstandar SNI, dua faktor keselamatan dasar yang kerap diabaikan pengendara.

Sesuai Undang-Undang LLAJ, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan terancam denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan. Untuk pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, sanksinya mencapai Rp250 ribu atau penjara satu bulan.

Petugas menyebut kedua pelanggaran ini berkontribusi besar terhadap tingkat fatalitas kecelakaan.

Baca Juga: Info Harga Emas Perhiasan Palembang Terbaru, Paling Mahal Rp13,4 Juta per Suku

Penggunaan ponsel sambil mengemudi menjadi salah satu pelanggaran dengan ancaman denda terbesar dalam operasi tahun ini.

Berdasarkan Pasal 283, pelanggar dapat dikenai denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan. Polisi menegaskan bahwa penggunaan ponsel menimbulkan gangguan konsentrasi yang dapat memicu kecelakaan beruntun.

Selain itu, pengendara yang kedapatan menerobos lampu merah juga akan ditindak dengan denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan.

Kegiatan balap liar, yang kerap meresahkan warga, masuk dalam daftar prioritas penindakan. Pelakunya terancam denda Rp250 ribu atau penjara satu bulan.

Pengemudi yang melanggar rambu dan marka jalan juga mendapat perhatian khusus. Sanksinya mencapai Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Tidak hanya itu, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu mati, rem tidak berfungsi, atau knalpot tidak standar dapat dikenai denda Rp250 ribu.

Untuk angkutan barang, pelanggaran terkait tata cara pemuatan diatur dalam Pasal 307 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau pidana dua bulan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia