Sumsel

Peserta Prakerja Hati-hati, Langgar Peraturan ini Bisa Masuk Penjara dan Ganti Rugi

Deni Hermawan | 31 Mei 2024, 11:35 WIB
Peserta Prakerja Hati-hati, Langgar Peraturan ini Bisa Masuk Penjara dan Ganti Rugi

AKURAT.CO SUMSEL Hari ini, 31 Mei 2024 gelombang prakerja yang ke 69 resmi dibuka dan para calon peserta dapat mendaftar melalui lama resmi di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Peserta yang dinyatakan lolos dalam program prakerja berhak mendapatkan biaya pelatihan sebesar 3,5 juta dan mendapatkan intensif sebesar Rp. 600.000.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2020, dijelaskan bahwa program prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi dan meningkatkan produktivitas daya saing angkatan kerja.

Baca Juga: Mohon Maaf, Anda Tidak Bisa Mengikuti Gelombang Prakerja 68 Jika Termasuk Kategori Ini

Namun, para peserta prakerja perlu berhati-hati karena terdapat peraturan yang bila dilanggar dapat berakibat tindak pidana dan berujung masuk penjara, serta harus membayar ganti rugi.

Praturan yang menjelaskan tindakan peserta prakerja yang dapat berkibat tindak pidana dan ganti rugi tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.

Lantas, apa saja tindakan yang dapat menyebabkan peserta prakerja mendapat hal yang tentunya tidak diinginkan tersebut?

1. Penerima yang tidak memenuhi ketentuan

2. Pemalsuan Identitas

Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa para penerima yang tidak memenuh ketentuan wajib mengembalikan semua biaya pelatihan dan intesif yang telah diterima selama dalam waktu 60 hari.

Baca Juga: Selamat Anda Mendapatkan Saldo DANA 4,2 Juta dari Gelombang Terbaru Prakerja Bulan Mei 2024

Dan bagi para peserta yang melakukan identitas dapat dilaporakan tindak pidana oleh manajemen pelaksanana kepada lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu, para peserta prakerja gelombang ke 69 harap bijaksana dalam memanfaatkan program pemerintah ini.

Jangan sampai niat untuk mengembangkan kompetensi dapat berujung merugikan diri sendiri.

Itulah informasi mengenai peraturan prakerja yang dapat berujung tindak pidana dan ganti rugi, semoga informasi ini bermafaat dan membuat semakin bijak. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto