Sumsel

Wanita di Lubuklinggau Gelapkan Rp159 Juta Dana Perusahaan Demi Investasi Online

Maman Suparman | 29 Oktober 2025, 21:00 WIB
 Wanita di Lubuklinggau Gelapkan Rp159 Juta Dana Perusahaan Demi Investasi Online

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita berinisial Sri Wahyuni (29), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp159 juta lebih.

Uang tersebut ia habiskan untuk bermain investasi online yang belakangan diketahui tidak jelas keuntungannya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku bekerja di PT Linggau Raya Baru, yang bergerak di bidang perdagangan pakan ikan. Aksi penggelapan itu dilakukan pelaku dengan modus mengalihkan dana pembayaran jasa angkut ke rekening pribadi milik ibunya.

“Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp159.376.000,” ujar Kurniawan, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025, ketika tiga pembeli—Budi Santoso, Imam, dan Yepri—melakukan transaksi pembelian pakan ikan di perusahaan tempat pelaku bekerja. Pembayaran disepakati tanpa melibatkan perusahaan dalam biaya pengiriman.

Namun, Sri Wahyuni justru memberi nomor rekening BCA atas nama AR, yang ternyata merupakan rekening milik ibunya, kepada bendahara perusahaan. Ia mengaku rekening tersebut milik pihak ekspedisi pengangkut barang.

Tanpa curiga, bendahara perusahaan mengirim uang senilai ratusan juta rupiah ke rekening tersebut. Penipuan baru terungkap ketika ketiga pembeli datang kembali ke kantor perusahaan untuk melakukan pelunasan pembayaran.

Baca Juga: Terbakar Emosi, ASN di Musi Banyuasin Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Jasad Korban

“Para pembeli menjelaskan bahwa mereka sudah membayar ongkos kirim langsung ke sopir, bukan ke perusahaan,” jelas Kurniawan.

Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sri Wahyuni pun ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku seluruh uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain investasi online.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia