Sumsel

KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Serentak 2024

Deni Hermawan | 7 September 2024, 18:30 WIB
KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa mereka akan melaksanakan pilkada ulang pada tahun 2025 jika hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah menunjukkan kemenangan kotak kosong.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kepala daerah yang terpilih benar-benar merupakan pilihan masyarakat.

Komisioner KPU RI, Menurut August Mellaz mengatakan bahwa opsi untuk melaksanakan pilkada ulang merupakan salah satu pertimbangan utama dalam menghadapi kemungkinan tersebut.

Mellaz menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan mekanisme dan tahapan pelaksanaan pilkada ulang.

“Salah satunya adalah, sebagaimana isu yang saat ini mengemuka, jika diperlukan, pilkada ulang akan dilakukan di tahun 2025,” ujar Mellaz, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: 500 Personel Polisi Amankan Konser Iwan Fals di Palembang

Ia menambahkan bahwa selama sembilan bulan, KPU akan menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan pilkada ulang.

Mellaz juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan pilkada ulang mungkin akan dijadwalkan mendekati akhir tahun 2025.

“Secara umum, KPU memerlukan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Jadi, kemungkinan besar pelaksanaan pilkada ulang akan berada di akhir tahun 2025,” jelasnya.

Namun, Mellaz menegaskan bahwa kepastian tentang pelaksanaan pilkada ulang akan bergantung pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Komisi II DPR, dan pemerintah.

“Pelaksanaan pilkada ulang akan bergantung pada hasil rapat dengar pendapat antara kami, Komisi II DPR, dan pemerintah,” tambahnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto