Ada Dugaan Label Diganti, DPRD Desak Audit Total Program MBG di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL DPRD Kota Palembang mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul dugaan keracunan yang dialami dua siswa SMP Negeri 31 Palembang. Evaluasi dinilai perlu dilakukan demi menjamin keamanan pangan serta keselamatan peserta didik.
Anggota DPRD Palembang, Andre Adam, menilai terdapat indikasi pelanggaran serius dalam penyediaan makanan MBG. Ia menyebut temuan roti yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa namun kembali dilabeli dengan tanggal baru sebagai hal yang patut dicurigai.
“Kalau benar tanggal kedaluwarsa ditutup dan diganti, ini bukan lagi soal kelalaian. Ada proses yang mengarah pada kesengajaan,” kata Andre, Rabu (4/2/2026).
Berdasarkan penelusuran sementara, roti yang dikonsumsi siswa diketahui memiliki batas kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun kemasan tersebut disebut ditutup dan diganti dengan label bertanggal 1 Februari 2026. Andre menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, pengelola MBG berpotensi dijerat sanksi pidana.
Ia mengingatkan adanya ancaman hukum sesuai Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan luka atau keracunan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, Dua Siswa SMP 31 Palembang Dilarikan ke Puskesmas
Selain persoalan roti, DPRD juga menemukan sejumlah kejanggalan lain dalam pelayanan MBG. Beberapa laporan menyebut adanya penurunan kualitas bahan makanan, mulai dari sayuran tidak segar, lauk pauk berjamur, hingga buah-buahan yang tidak layak konsumsi.
“Ini bukan persoalan sepele. Menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak, sehingga harus ditangani serius,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD meminta penyelenggara MBG dievaluasi secara menyeluruh. Bahkan, penghentian sementara operasional dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, Nurya Hartika, memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UMKM penyedia makanan diduga melakukan kesalahan dalam pelabelan dengan menempelkan label baru pada kemasan lama.
Menurut Nurya, berdasarkan bukti transaksi, pembelian bahan makanan tercatat dilakukan pada 29 Januari 2026 malam. Meski demikian, pihaknya tetap akan mendalami temuan tersebut secara menyeluruh.
“Operasional SPPG kami hentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi dari Dinas Kesehatan dan KPPG,” katanya.
Ia memastikan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Nurya juga menyampaikan bahwa kondisi siswa yang sempat terdampak kini telah membaik dan tidak memerlukan perawatan lanjutan.
Kasus ini masih dalam proses penelusuran lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti serta pihak yang bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Ada Demo 2 Tahun Prabowo Gibran Hari Ini di Jakarta, Bawa 5 Tuntutan Karhutla Sampai Biaya Pendidikan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









