Konflik Menahun Jadi Pemicu, 3.088 Pasangan di Palembang Resmi Berpisah Sepanjang 2025

AKURAT.CO SUMSEL Tren perceraian di Kota Palembang masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas IA mencatat sebanyak 3.088 perkara perceraian telah diterima dan ditangani sepanjang tahun kalender 2025.
Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, mengungkapkan bahwa ribuan kasus tersebut didominasi oleh persoalan klasik rumah tangga yang gagal dicarikan jalan keluar.
"Hingga akhir tahun 2025, total ada 3.088 kasus perceraian yang masuk ke meja kami. Faktor penyebabnya sangat beragam," ujar Yuli saat memberikan keterangan kepada media di Palembang, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, keretakan rumah tangga di kota Pempek ini dipicu oleh beberapa masalah krusial. Yuli merinci bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anggota keluarga oleh pihak suami menjadi alasan yang paling sering muncul dalam gugatan.
Selain itu, perselisihan yang terjadi secara terus-menerus dalam jangka waktu lama seringkali membuat pasangan merasa tidak lagi memiliki kecocokan.
"Banyak yang datang ke sini setelah memendam konflik selama bertahun-tahun. Saat perasaan sudah dianggap tidak bisa lagi disatukan, barulah mereka memutuskan untuk melayangkan gugatan," tambahnya.
Meskipun arus gugatan terus mengalir, termasuk di awal Januari 2026 ini, Yuli menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak serta-merta mengabulkan permohonan cerai. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi bersifat wajib dilakukan di awal persidangan.
Dalam tahap ini, mediator berupaya memberikan nasihat terkait dampak buruk perceraian, terutama bagi masa depan anak-anak serta pengelolaan harta bersama.
"Kami selalu mengedepankan perdamaian. Majelis hakim dan mediator akan memaparkan risiko sosial dan psikologis pasca-cerai agar pasangan tersebut bisa berpikir ulang," tegas Yuli.
Namun, ia mengakui bahwa tingkat keberhasilan mediasi cukup menantang lantaran beban psikologis yang dibawa para pihak biasanya sudah berada di titik jenuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 3Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2026, 5 Zodiak Ini Punya Peluang Baik dalam Karier dan Asmara
- 422 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 6Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 8Siapa Mitchell Baker? Penyerang Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









