Sumsel

Dua Garong Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Polisi, Bobol Rumah Lewat Atap

Maman Suparman | 15 Januari 2026, 17:30 WIB
Dua Garong Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Polisi, Bobol Rumah Lewat Atap

AKURAT.CO SUMSEL Dua pelaku pencurian rumah kosong di Palembang berhasil dibekuk anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah terlibat aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga.

Kedua garong rumah kosong ini diketahui beraksi dengan cara membobol atap rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga.

Penangkapan dua pelaku pencurian rumah kosong di Palembang ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Palembang dalam memberantas kejahatan 3C, khususnya kasus pencurian di permukiman warga yang ditinggal pemiliknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andre Setiawan menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Aksi pencurian ini diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JI (42) dan IA (25), keduanya merupakan warga Palembang. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/1/2026) setelah polisi mengendus keberadaan para pelaku.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Jakabaring, Palembang. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga: Dua Pelaku Penggeroyokan Pesan Wanita Legat MiChat Berhasil Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (4/12/2025) siang. Pelaku utama masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan memotong atap seng bagian belakang menggunakan alat khusus.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga. Barang-barang tersebut dikeluarkan melalui atap menggunakan tali tambang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Tak berhenti di satu aksi, pelaku kembali mengajak rekannya untuk melakukan pencurian lanjutan di rumah yang sama. Mereka kembali menggasak barang yang tersisa, termasuk rangka sepeda motor yang dibongkar dan dikeluarkan melalui atap.

Aksi ini baru terhenti setelah polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus pencurian rumah kosong ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat elektronik, peralatan rumah tangga, hingga perlengkapan pribadi milik korban.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang menyatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan beralasan nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia