Nekat Rekam Mantan Pacar Sedang Mandi, Pemuda di Plaju Babak Belur Diserahkan ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda berinisial DN (25) kini harus mendekam di sel tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Ia diamankan setelah kedapatan melakukan aksi tak senonoh dengan mengintip dan merekam mantan kekasihnya yang sedang mandi.
DN diserahkan oleh keluarga korban dan warga ke pihak kepolisian dalam kondisi babak belur usai tertangkap basah di lokasi kejadian. Di hadapan petugas SPKT, pelaku hanya tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan korban, DW (23), aksi pelecehan ini terjadi di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Palembang. Peristiwa pertama kali diketahui korban pada Minggu (28/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.51 WIB.
"Saat itu saya baru pulang kerja dan sedang mandi. Tiba-tiba saya melihat ada tangan yang memegang ponsel dari celah kamar mandi, sepertinya sedang merekam," ujar DW saat memberikan laporan kepada petugas, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Bentrok Berdarah di Depan PS Mall Palembang, Polisi Periksa 8 Saksi
Sadar dirinya sedang diintip, korban segera keluar dan menghubungi adiknya. Namun, saat dilakukan pengecekan, pelaku yang merupakan mantan kekasihnya itu sudah melarikan diri dari lokasi.
Bukannya jera, pelaku DN kembali mendatangi kontrakan korban pada Minggu (4/1/2026). Namun, aksi nekatnya kali ini tidak berjalan mulus. Kehadiran pelaku di sekitar rumah korban memicu kecurigaan warga setempat.
Warga yang geram dengan ulah pelaku langsung mengamankannya. DN sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Plaju dan dilimpahkan ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya penyerahan tersangka terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting.
"Tersangka sudah kami terima dan kini telah diserahkan ke Unit PPA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video korban serta bukti rekaman saat pelaku sedang mengintip," jelas Ipda Ammar, Jumat (9/1/2026).
Atas perbuatannya, DN kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 huruf A. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









