Pemuda 23 Tahun Diciduk Polisi Usai Diduga Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial M (23), warga Desa Celikah, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur penyandang disabilitas intelektual di Kota Prabumulih.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih setelah kasus tersebut menggegerkan warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Tersangka bahkan nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasi kejadian disebut dalam kondisi sepi saat insiden berlangsung.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya. Korban berinisial RR (13), yang merupakan anak berkebutuhan khusus, ditarik masuk ke dalam salah satu kamar,” ujar Jon Kenedi, Kamis (8/1/2026).
Kasus tersebut terungkap keesokan harinya setelah ibu korban, YS, merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Sang ibu kemudian melakukan pencarian dengan bertanya kepada warga sekitar.
Baca Juga: Ditinggal Belanja Sebentar, Motor Matic Raib Digondol Maling di Parkiran Minimarket Jakabaring
Informasi penting diperoleh dari seorang saksi anak-anak yang melihat korban berada di rumah tersebut. YS lalu berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Dalam proses klarifikasi di tempat kejadian, korban menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa,” jelas Jon Kenedi.
Pengakuan itu sempat memicu emosi warga sekitar. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang segera mengamankan pelaku guna mencegah tindakan main hakim sendiri.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum dilimpahkan ke Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 7Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 8Sumsel United Waspadai Persikad Depok, Nasuha Soroti Masalah Fokus Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






