Sumsel

Gubernur Sumsel Instruksikan Tindakan Tegas, Truk Batu Bara di Jalan Umum Itu Ilegal

Maman Suparman | 7 Januari 2026, 15:00 WIB
Gubernur Sumsel Instruksikan Tindakan Tegas, Truk Batu Bara di Jalan Umum Itu Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengeluarkan instruksi keras terhadap maraknya angkutan batu bara yang disinyalir masih nekat melintasi jalan umum.

Ia menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi bagi kendaraan tambang yang menggunakan fasilitas publik, dan aktivitas yang masih terpantau di lapangan dipastikan merupakan praktik ilegal.

Penegasan ini muncul setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan iring-iringan truk batu bara melintasi jalanan di Kota Lubuklinggau, yang memicu keresahan masyarakat.

Herman Deru menyatakan bahwa perusahaan tambang yang legal seharusnya sudah beralih menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai kesepakatan dalam rapat koordinasi di Griya Agung akhir Desember lalu.

Oleh karena itu, ia berani menjamin bahwa kendaraan yang masih melanggar aturan saat ini tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumsel Minta Aparat Tindak Tegas Bentrokan Ormas di Palembang

"Pasti itu ilegal tambangnya, ilegal angkutannya, hingga ilegal trading-nya. Kalau yang legal, saya pastikan tidak ada lagi (di jalan umum)," tegas Herman Deru, Rabu (7/1/2026).

Gubernur juga meminta pihak kepolisian tidak ragu dalam memberikan sanksi di lapangan.

"Yang masih nekat melintas itu harus ditindak tegas. Saya minta aparat kepol)isian segera ambil langkah hukum," imbuhnya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, dan publik sangat diperlukan agar kebijakan larangan ini berjalan efektif.

"Masyarakat dan wartawan harus terlibat langsung untuk menegakkan aturan ini. Laporkan jika melihat pelanggaran," ujarnya.

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Arinarsa, menjelaskan bahwa sanksi bagi perusahaan yang membandel telah disiapkan secara berlapis.

Larangan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan langkah krusial untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat muatan berlebih (overloading).

"Sanksi akan diterapkan bertahap, mulai dari ringan hingga berat. Jika pelanggaran terus berulang, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi opsi terakhir bagi perusahaan yang bersangkutan," jelas Arinarsa.

Terkait insiden di Lubuklinggau, Arinarsa mengaku pihaknya belum menerima laporan tertulis secara resmi, namun Gubernur Sumsel telah memberikan atensi khusus setelah memantau rekaman video yang beredar.

"Meski laporan resmi belum masuk ke Dishub, Pak Gubernur sudah melihat videonya dan memerintahkan pengawasan diperketat di titik-titik rawan tersebut," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia