Sumsel

Detik-Detik Copet di Ampera Diringkus Polisi, Beraksi Saat Warga Sibuk Hitung Mundur Tahun Baru

Maman Suparman | 1 Januari 2026, 19:00 WIB
Detik-Detik Copet di Ampera Diringkus Polisi, Beraksi Saat Warga Sibuk Hitung Mundur Tahun Baru

AKURAT.CO SUMSEL Sorak-sorai malam pergantian tahun di bawah Jembatan Ampera rupanya dimanfaatkan MY (42) untuk melancarkan aksi jahatnya.

Namun, alih-alih merayakan tahun baru dengan hasil jarahan, pria yang dikenal nekat ini justru harus mengawali tahun 2026 di balik jeruji besi setelah diringkus petugas berpakaian preman.

MY tertangkap tangan saat tengah mencopet di kawasan Jalan Pasar 16 Ilir, tepat di bawah ikon Kota Palembang, Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 23.55 WIB—hanya lima menit sebelum kembang api menyala.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban bernama Denny yang saat itu tengah berjalan di tengah kerumunan massa.

Baca Juga: Kedok Kurir Sabu 24 Kg Asal Aceh Terbongkar Usai Adu Kambing dengan Truk di Jalintim Banyuasin

"Pelaku MY beraksi dengan cara membuka resleting tas selempang yang dipakai korban di bagian depan. Ia berhasil menggasak ponsel Redmi Note 9 Pro milik korban," jelas Andrie saat memberikan keterangan pers, Kamis (1/1/2026).

Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, MY tidak menyimpannya sendiri. Ia langsung mengoper barang bukti tersebut kepada rekannya berinisial SD agar tidak terdeteksi jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan.

Aksi MY ternyata tidak semulus yang ia bayangkan. Gerak-geriknya sudah dipantau oleh personel Satreskrim Polrestabes Palembang yang sengaja disebar menggunakan pakaian sipil untuk menjaga keamanan malam Nataru.

"Petugas kami yang mengenakan baju preman langsung bergerak cepat mengamankan MY saat terjadi keributan di lokasi setelah korban menyadari tasnya terbuka. Sayangnya, rekan pelaku berinisial SD berhasil melarikan diri membawa ponsel korban dan kini berstatus DPO," tambahnya.

Kini, MY hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara hingga 7 tahun," tegas Andrie.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia