Sumsel

Aturan Baru Belum Turun, Disnaker Palembang Belum Bisa Hitung UMK 2026

Maman Suparman | 22 November 2025, 15:45 WIB
Aturan Baru Belum Turun, Disnaker Palembang Belum Bisa Hitung UMK 2026

AKURAT.CO SUMSEL Kepastian mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2026 masih menjadi tanda tanya bagi ribuan pekerja di ibu kota Sumatera Selatan (Sumsel).

Hingga akhir November, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan belum dapat memastikan kapan UMK baru akan ditetapkan karena masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Plt Kabid Hubungan Industrial Disnaker Palembang, Raden Muhammad Ismail, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan baru sebatas persiapan. Menurutnya, penetapan UMK tidak dapat dilakukan sebelum Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diumumkan secara resmi.

“Rapat kemarin itu baru pada tahap persiapan. Jadwal penetapan UMK belum bisa kami pastikan karena kami masih menunggu regulasi baru dari pusat,” ujarnya, Sbatu (22/11/2025).

Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen Besar-besaran, Dibuka untuk Lulusan D4 hingga S3 Berbagai Jurusan

Raden menegaskan bahwa mekanisme penetapan tetap akan mengikuti pola tahunan, di mana UMK Palembang baru bisa dihitung setelah UMP Sumsel keluar. Ia memperkirakan proses finalisasi akan mulai berjalan pada awal Desember, namun tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat.

Meski pembahasan sudah dimulai, belum ada indikasi mengenai besaran kenaikan UMK tahun depan. Situasi ini membuat pekerja dan pelaku usaha sama-sama menunggu kepastian, terutama di tengah perubahan regulasi pengupahan nasional yang tahun ini menjadi sorotan.

“Belum bisa diprediksi kapan penetapannya. Yang jelas, UMK baru hanya bisa ditetapkan setelah UMP Sumsel keluar,” kata Raden.

Hingga saat ini, UMK Palembang 2025 masih menjadi dasar pembayaran upah dan akan berlaku sampai akhir Desember. Pemerintah kota berharap regulasi pengupahan terbaru segera diterbitkan agar pembahasan UMK 2026 tidak kembali molor seperti tahun sebelumnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia