Sumsel

Direktur PT BSS dan PT SAL Ditahan, Kerugian Negara Kasus Kredit Macet Tembus Rp1,18 Triliun

Maman Suparman | 18 November 2025, 16:53 WIB
Direktur PT BSS dan PT SAL Ditahan, Kerugian Negara Kasus Kredit Macet Tembus Rp1,18 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan Wilson (WS), Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank pelat merah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,183 triliun. Penahanan dilakukan setelah WS memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (17/11/2025).

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan WS merupakan satu dari enam tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik. Lima tersangka sebelumnya sudah lebih dulu ditahan, sementara WS baru dapat ditahan karena sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ketut.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, menjelaskan WS berperan sebagai pihak yang mengajukan kredit bagi PT BSS dan PT SAL sekaligus memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan dokumen perizinan, termasuk HGU dan HGB.

WS tercatat sebagai direktur utama di kedua perusahaan tersebut serta menjadi penandatangan utama pengajuan kredit ke bank.

Baca Juga: Modus Baru di Palembang, Minta Diantar ke “Rumah”, Penumpang Ojek Pangkalan Bawa Kabur Motor

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit pada 2011, ketika PT BSS mengajukan pinjaman investasi untuk kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.

Dua tahun kemudian, PT SAL mengajukan kredit tambahan Rp677 miliar untuk proyek serupa. Penyidik menemukan adanya manipulasi dan ketidakbenaran data dalam memorandum analisa kredit yang disusun pihak bank, sehingga seluruh proses pencairan menjadi bermasalah.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga mendapat fasilitas kredit pembangunan pabrik kelapa sawit dan modal kerja. Total plafon kredit PT SAL tercatat mencapai Rp862,25 miliar, sementara PT BSS mencapai Rp900,66 miliar. Namun, proyek yang dibiayai tidak berjalan sesuai rencana, dan fasilitas kredit kini berstatus kolektabilitas 5 (macet).

Kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, namun setelah dikurangi hasil lelang aset senilai Rp506,15 miliar, kerugian bersih ditetapkan menjadi Rp1,183 triliun.

Para tersangka dijerat pasal korupsi berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1) hingga Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia