Wanita di Lubuklinggau Gelapkan Rp159 Juta Dana Perusahaan Demi Investasi Online

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita berinisial Sri Wahyuni (29), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp159 juta lebih.
Uang tersebut ia habiskan untuk bermain investasi online yang belakangan diketahui tidak jelas keuntungannya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku bekerja di PT Linggau Raya Baru, yang bergerak di bidang perdagangan pakan ikan. Aksi penggelapan itu dilakukan pelaku dengan modus mengalihkan dana pembayaran jasa angkut ke rekening pribadi milik ibunya.
“Pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Oktober 2025. Ia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp159.376.000,” ujar Kurniawan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini bermula pada 8 Mei 2025, ketika tiga pembeli—Budi Santoso, Imam, dan Yepri—melakukan transaksi pembelian pakan ikan di perusahaan tempat pelaku bekerja. Pembayaran disepakati tanpa melibatkan perusahaan dalam biaya pengiriman.
Namun, Sri Wahyuni justru memberi nomor rekening BCA atas nama AR, yang ternyata merupakan rekening milik ibunya, kepada bendahara perusahaan. Ia mengaku rekening tersebut milik pihak ekspedisi pengangkut barang.
Tanpa curiga, bendahara perusahaan mengirim uang senilai ratusan juta rupiah ke rekening tersebut. Penipuan baru terungkap ketika ketiga pembeli datang kembali ke kantor perusahaan untuk melakukan pelunasan pembayaran.
Baca Juga: Terbakar Emosi, ASN di Musi Banyuasin Tembak Mati Pencuri Sawit, Ajak Anak Buang Jasad Korban
“Para pembeli menjelaskan bahwa mereka sudah membayar ongkos kirim langsung ke sopir, bukan ke perusahaan,” jelas Kurniawan.
Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sri Wahyuni pun ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku seluruh uang hasil penggelapan itu digunakan untuk bermain investasi online.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






