Sumsel

Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Palembang Diamankan Polisi

Maman Suparman | 16 September 2025, 16:30 WIB
Sebar Ujaran Kebencian di Facebook, Pemuda Palembang Diamankan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pemuda bernama Renaldo (24), warga Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Ia ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui akun Facebook miliknya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto mengatakan, unggahan itu dibuat Renaldo pada 1 September 2025 di Palembang dengan akun bernama Aldo Iretande.

Dalam unggahannya, pelaku menuliskan sejumlah kalimat bernada provokatif dan ajakan untuk melakukan kerusuhan.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp 8,5 Miliar, Rekan Bisnis Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

“Modus tersangka membuat postingan berisi kata-kata penghasutan dan ajakan untuk melakukan kerusuhan di Kota Palembang,” kata Bagus kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Menurut Bagus, aksi Renaldo dilakukan karena rasa benci terhadap pemerintah dan aparat kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman serupa.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna biru, kartu SIM, serta akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan unggahan provokatif tersebut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia