Sumsel

Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Pengesahan RUU KUHAP

Maman Suparman | 4 September 2025, 09:00 WIB
Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Pengesahan RUU KUHAP


AKURAT.CO SUMSEL Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.

Menurut Dasco, kedua regulasi ini saling berkaitan, sehingga perlu diselesaikan secara berurutan untuk menghindari tumpang tindih aturan.

"Undang-undang Perampasan Aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Saat ini, RUU KUHAP masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Namun, Dasco menegaskan bahwa DPR telah memberi batas waktu kepada Komisi III untuk segera merampungkannya.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," paparnya. 

Baca Juga: Update Klasemen Piala Asia U 23 2026 Usai Indonesia Ditahan Laos dengan Skor Seri

Dasco berharap RUU KUHAP bisa diselesaikan dalam waktu dekat, agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset," ujarnya.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama dari masyarakat dalam berbagai unjuk rasa belakangan ini.

Meski demikian, pembahasan RUU ini kerap dinilai alot lantaran dikhawatirkan merugikan para pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia