KPK: Wamenaker Diduga Terima Ducati sebagai Gratifikasi Kasus Pungli K3 di Kemenaker

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, diduga menerima satu unit motor gede (moge) merek Ducati sebagai bagian dari gratifikasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa motor Ducati tersebut diberikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro (IBM). Pemberian ini bermula saat Noel menyinggung hobi bawahannya yang dikenal gemar mengendarai motor besar.
“Saat minta motor, IEG (Immanuel Ebenezer) bilang ke IBM: ‘saya tahu kamu main motor besar. Kalau untuk saya, cocoknya motor apa?’” ungkap Setyo, Senin (25/8/2025).
Tak lama setelah percakapan itu, IBM membeli sebuah motor Ducati dan mengirimkannya ke rumah Noel. Motor tersebut dibeli secara off the road, tanpa kelengkapan dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
“Plat nomor yang dipasang pun diduga hanya plat kosong, sampai sekarang surat-suratnya belum diurus,” tambah Setyo.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini: Paling Murah Rp10,4 Juta Per Suku
Selain Ducati, Noel juga diduga menikmati aliran dana hasil pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat K3. Jumlahnya mencapai sekitar Rp3 miliar.
Menurut KPK, Noel mengetahui praktik pungli yang dilakukan bawahannya, namun bukan menghentikan, ia justru membiarkan bahkan meminta bagian.
“Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan kemudian meminta. Artinya, proses pungli ini dilakukan dengan sepengetahuan IEG,” jelas Setyo.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari pejabat Kemenaker hingga pihak swasta. Seluruhnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 8Update Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 3 Medali Tapi Turun Peringkat
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









