Sumsel

Aktivis SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Pelanggaran Izin Proyek Jalan Hauling Batu Bara PT LBA

Maman Suparman | 22 Agustus 2025, 11:19 WIB
Aktivis SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Pelanggaran Izin Proyek Jalan Hauling Batu Bara PT LBA

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan aktivis yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (22/8/2025).

Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan dalam pembangunan jalan hauling batu bara milik PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menilai proyek pembangunan jalan hauling sepanjang 26,4 kilometer tersebut diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Kalau izin utamanya belum ada, maka ini bukan pembangunan, melainkan bentuk kejahatan lingkungan. Bahkan kuat dugaan ada keterlibatan oknum pejabat yang justru melindungi praktik ini,” ujar Rahmat dalam orasinya.

Baca Juga: Wajib Coba! 5 Menu Andalan Rumah Makan Padang yang Bikin Ketagihan

Dalam aksinya, Solidaritas Rakyat Anti Korupsi (SIRA) membacakan pernyataan sikap resmi yang berisi empat tuntutan utama. Pertama, SIRA mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan hauling PT LBA dihentikan sampai perusahaan tersebut memenuhi izin AMDAL dan IPPKH secara sah.

Kedua, mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera menyidik dugaan pelanggaran sesuai instruksi Jaksa Agung. Ketiga, SIRA meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk mencopot pejabat yang dinilai melindungi atau membiarkan pelanggaran tersebut.

Terakhir, mereka menuntut pemerintah untuk menjamin pemulihan lingkungan dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Jaksa Fungsional Kejati Sumsel, Helmi, yang menerima perwakilan massa aksi menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan SIRA terkait proyek pembangunan jalan hauling batu bara tersebut.

“Setiap laporan maupun aspirasi masyarakat pasti kami terima dan dipelajari. Apa yang disampaikan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Helmi menambahkan, Kejati Sumsel selalu terbuka terhadap aduan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup.

“Penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, pengamat lingkungan Dr. Elviriadi menegaskan bahwa proyek pembangunan jalan hauling tanpa AMDAL dan IPPKH dinyatakan ilegal.

“AMDAL adalah syarat mutlak. Jika tidak dipenuhi, maka pelaku usaha bisa dijerat pidana tiga tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia menambahkan, sanksi hukum juga dapat menjerat pejabat yang memberikan restu terhadap proyek tanpa kelengkapan dokumen lingkungan.

“Bukan hanya pengusaha, tetapi pejabat yang memberi persetujuan tanpa AMDAL juga bisa dipidana. Artinya tanggung jawab ini melekat pada pemangku kebijakan, termasuk gubernur maupun kepala dinas terkait,” tegasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia