Sumsel

Wali Kota Ratu Dewa Minta Asas Praduga Tak Bersalah terkait Isu OTT Dinas Perkimtan

Maman Suparman | 20 Agustus 2025, 22:00 WIB
Wali Kota Ratu Dewa Minta Asas Praduga Tak Bersalah terkait Isu OTT Dinas Perkimtan

AKURAT.CO SUMSEL Isu penggeledahan hingga dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mendadak viral sejak Selasa (19/8/2025).

Kabar itu menyebutkan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel turun langsung ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, bahkan mengamankan sejumlah dokumen penting.

Menanggapi isu yang berkembang, Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kita tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah berkaitan dengan isu ini. Pemerintah kota harus taat dan patuh terhadap apa yang dilaksanakan APH,” ujar Ratu Dewa, Rabu (20/8/2025).

Ratu Dewa juga mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Palembang agar tidak menyalahgunakan jabatan yang diamanahkan.

Baca Juga: Fenomena Udara Dingin di Sumsel, BMKG Ungkap Fakta di Baliknya

“Saya harapkan seluruh pejabat menjaga amanah dengan sebaik-baiknya. Integritas adalah hal yang utama,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui Pemkot Palembang belum mengambil langkah pemeriksaan internal terhadap staf maupun pejabat terkait. Alasannya, pihaknya masih menunggu kepastian dan kejelasan resmi dari aparat hukum.

“Kalau pemeriksaan belum, karena kita juga masih menunggu. Tapi kalau memang terbukti, tetap asas praduga tidak bersalah yang kita kedepankan,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Aksi itu terkait penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.

Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Dinas Perkimtan Palembang, sebuah tempat di Jalan Slamet Riyadi, serta Kantor Dinas Sosial Palembang di Jalan Merdeka.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengungkapkan pihaknya berhasil menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi. Ada bukti awal yang mengindikasikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi Waskim tahun anggaran 2024,” jelas Hutamrin.

Menurutnya, nilai anggaran yang disorot mencapai Rp2,55 miliar dengan dugaan kegiatan fiktif dan kurang volume. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

“Kami tegaskan, semua proses dilakukan profesional dan proporsional. Ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, terutama yang bersumber dari APBD,” tandas Hutamrin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia