DPR RI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus TPPO Berkedok Adopsi, Soroti Dugaan Jaringan Internasional

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun tangan langsung dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi yang diungkap Polda Jawa Barat.
Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan lokal semata karena kuat dugaan melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir dengan baik.
“Kita patut mengapresiasi Polda Jabar yang telah mengungkap praktik TPPO berkedok adopsi. Namun, ini baru langkah awal. Mabes Polri harus terlibat langsung karena skala kasus ini sangat besar dan melampaui batas yurisdiksi daerah,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Nasir menilai, praktik perdagangan manusia ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia menyoroti temuan bahwa beberapa bayi telah dipesan sejak masih dalam kandungan.
“Ini kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Bayi-bayi itu bahkan sudah diorder sejak dalam kandungan. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diungkap setuntas-tuntasnya,” tegasnya.
ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pengakuan awal tersangka. Ia meminta penyidik menggali lebih dalam kemungkinan adanya praktik kejahatan lainnya, termasuk dugaan perdagangan organ.
Baca Juga: Apple Resmi Hadirkan Toko Online di Arab Saudi, Toko Fisik Menyusul pada 2026
“Jangan langsung percaya begitu saja pada pengakuan tersangka soal pengiriman bayi ke Singapura. Bisa jadi ada tindak pidana lain di baliknya. Penyidik harus menggali secara menyeluruh dan transparan,” imbuhnya.
Ia pun menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap praktik adopsi ilegal, serta potensi keterlibatan oknum dalam sistem administrasi kependudukan.
“Ini bukan hanya soal kemiskinan atau minimnya pendidikan, tetapi juga karena lemahnya integritas dan pengawasan institusi. Sangat mungkin ada aparat atau pejabat yang terlibat. Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” ujarnya.
Nasir turut mendorong evaluasi serius terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Menurutnya, regulasi yang ada belum cukup tanpa komitmen dan sinergi antar-lembaga.
“Negara tidak boleh kalah dari sindikat. Ini bukan soal memperjualbelikan barang, tetapi memperjualbelikan manusia, bahkan bayi. Negara wajib hadir dan melindungi warganya,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 8Update Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 3 Medali Tapi Turun Peringkat
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






