Sumsel

DPR RI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus TPPO Berkedok Adopsi, Soroti Dugaan Jaringan Internasional

Maman Suparman | 23 Juli 2025, 14:00 WIB
DPR RI Desak Mabes Polri Usut Tuntas Kasus TPPO Berkedok Adopsi, Soroti Dugaan Jaringan Internasional

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk turun tangan langsung dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok adopsi yang diungkap Polda Jawa Barat.

Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan lokal semata karena kuat dugaan melibatkan jaringan lintas negara yang terorganisir dengan baik.

“Kita patut mengapresiasi Polda Jabar yang telah mengungkap praktik TPPO berkedok adopsi. Namun, ini baru langkah awal. Mabes Polri harus terlibat langsung karena skala kasus ini sangat besar dan melampaui batas yurisdiksi daerah,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Nasir menilai, praktik perdagangan manusia ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Ia menyoroti temuan bahwa beberapa bayi telah dipesan sejak masih dalam kandungan.

“Ini kejahatan kemanusiaan yang sangat keji. Bayi-bayi itu bahkan sudah diorder sejak dalam kandungan. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan harus diungkap setuntas-tuntasnya,” tegasnya.

ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pengakuan awal tersangka. Ia meminta penyidik menggali lebih dalam kemungkinan adanya praktik kejahatan lainnya, termasuk dugaan perdagangan organ.

Baca Juga: Apple Resmi Hadirkan Toko Online di Arab Saudi, Toko Fisik Menyusul pada 2026

“Jangan langsung percaya begitu saja pada pengakuan tersangka soal pengiriman bayi ke Singapura. Bisa jadi ada tindak pidana lain di baliknya. Penyidik harus menggali secara menyeluruh dan transparan,” imbuhnya.

Ia pun menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap praktik adopsi ilegal, serta potensi keterlibatan oknum dalam sistem administrasi kependudukan.

“Ini bukan hanya soal kemiskinan atau minimnya pendidikan, tetapi juga karena lemahnya integritas dan pengawasan institusi. Sangat mungkin ada aparat atau pejabat yang terlibat. Ini harus dibongkar sampai ke akarnya,” ujarnya.

Nasir turut mendorong evaluasi serius terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Menurutnya, regulasi yang ada belum cukup tanpa komitmen dan sinergi antar-lembaga.

“Negara tidak boleh kalah dari sindikat. Ini bukan soal memperjualbelikan barang, tetapi memperjualbelikan manusia, bahkan bayi. Negara wajib hadir dan melindungi warganya,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia