Sumsel

5 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Maut di Palembang Tertangkap Usai Bersembunyi Sebagai Pedagang Pecel Lele

Maman Suparman | 10 Juli 2025, 16:58 WIB
5 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Maut di Palembang Tertangkap Usai Bersembunyi Sebagai Pedagang Pecel Lele

AKURAT.CO SUMSEL Setelah lima tahun buron, pelarian Ikim (43), tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di Palembang, akhirnya terhenti.

Selama ini, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang itu hidup dengan identitas palsu dan bekerja sebagai pedagang pecel lele.

Kasus ini bermula dari insiden berdarah yang terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2020 di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Terusan, Kecamatan SU I Palembang.

Korban, M. Firmansyah (44), tewas setelah mengalami luka bacokan saat berselisih paham soal utang.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, mengungkapkan bahwa tersangka yang selama ini dikenal dengan nama samaran “Sangkut”, berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek SU I di wilayah Plaju pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Pinjam Alasan Beli Bensin, Pria Ini Gelapkan Motor Teman Sendiri di Palembang

“Tersangka Ikim telah buron selama lima tahun. Dia mengganti identitasnya dan hidup sebagai pedagang pecel lele untuk menghindari pelacakan petugas,” ujar Heri, Kamis (10/7/2025).

Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban datang ke lokasi kejadian bersama seorang saksi, Doni Irawan.

Mereka berniat menemui tersangka terkait masalah utang-piutang. Namun, situasi memanas hingga terjadi aksi kekerasan.

“Korban dan saksi tiba menggunakan sepeda motor. Di lokasi, terjadi cekcok dengan tersangka Yayan dan rekan-rekannya. Tiba-tiba terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Kapolsek.

Saksi Doni berhasil melarikan diri, namun korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah bidan terdekat.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa hukum tidak bisa dihindari selamanya, meski pelaku bersembunyi di balik kehidupan baru yang tampak biasa.

“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, seberapa lama pun mereka mencoba kabur. Hukum akan tetap berjalan,” tegas AKP Heri. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia