Sumsel

1.241 Calon Jemaah Haji Sumsel Belum Melunasi Biaya Perjalanan, Pelunasan Tahap II Dibuka Hingga 17 April

Maman Suparman | 3 April 2025, 19:00 WIB
1.241 Calon Jemaah Haji Sumsel Belum Melunasi Biaya Perjalanan, Pelunasan Tahap II Dibuka Hingga 17 April

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 1.241 calon jemaah haji reguler dari Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini belum melunasi biaya perjalanan ibadah haji (bipih), sementara pelunasan tahap II sudah berjalan dengan 779 jemaah yang telah melunasi.

Dari jumlah tersebut, 323 orang di antaranya merupakan jemaah reguler, dan 456 lainnya adalah jemaah cadangan.

Ketua Tim Kerja Pendaftaran Haji Kementerian Agama Sumsel, Fikri Setiawan, menjelaskan bahwa pelunasan tahap II dibuka sejak 24 Maret 2025 dan akan ditutup sementara selama libur Lebaran. Proses ini akan dibuka kembali pada 8 April dan berakhir pada 17 April.

“Kami masih menunggu pelunasan tahap II untuk memenuhi kuota haji Sumsel yang ditetapkan sebanyak 7.012 jemaah tahun ini,” ujar Fikri, Kamis (3/4/2025).

Namun, untuk mereka yang gagal melakukan pelunasan pada tahap I, kemungkinan akan digantikan oleh jemaah cadangan. Apabila ada yang belum melunasi pada tahap II, mereka akan diprioritaskan pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Mengantuk dan Hilang Konsentrasi, Toyota Agya Terjun ke Rawa di Jakabaring Palembang

Faktor ekonomi dan masalah administrasi menjadi alasan mengapa beberapa jemaah gagal melunasi bipih pada tahap pertama.

Sementara itu, persiapan Embarkasi Palembang untuk keberangkatan musim haji 2025 juga terus dimatangkan.

Kepala Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Taufiq, mengungkapkan bahwa pada tahun ini Embarkasi Palembang akan memberangkatkan 8.143 jemaah, dengan 7.012 di antaranya berasal dari Sumsel, sementara sisanya berasal dari Bangka Belitung dan petugas kloter. Penerbangan pertama dijadwalkan pada 3 Mei 2025.

"Semua persiapan, baik dari sisi administrasi maupun keberangkatan, sudah berjalan sesuai rencana. Kami berharap tidak ada hambatan dalam pelaksanaan haji tahun ini," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia