Sumsel

Gubernur Sumsel Tanggapi Percepatan CPNS dan PPPK: “Tetap Sesuai Aturan Pusat”

Maman Suparman | 18 Maret 2025, 22:00 WIB
Gubernur Sumsel Tanggapi Percepatan CPNS dan PPPK: “Tetap Sesuai Aturan Pusat”

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akhirnya buka suara terkait percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Sesuai kebijakan pemerintah pusat, pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan selesai pada Oktober 2025.

Menanggapi hal tersebut, Herman Deru mengaku telah menyampaikan kepada para CASN sebelumnya untuk bersabar. Namun, pernyataannya justru mendapat reaksi negatif di media sosial.

“Sebelumnya sudah saya sampaikan agar bersabar, tapi saya malah dibully di medsos,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: KPU Empat Lawang Siapkan 260 Ribu Surat Suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada

“Sesuai dengan pemberitahuan dari pusat, pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK Oktober 2025,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prima Sepriza, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari BKN pusat mengenai teknis pelaksanaan.

"Jumlah formasi CPNS di Sumsel mencapai 4.564, namun rincian penempatannya ada di masing-masing kabupaten/kota. Apakah semuanya akan terisi atau tidak, itu masih dalam proses," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumsel, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, terdapat 103 CPNS dan 3.077 PPPK yang hingga kini belum dilantik.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia