Sumsel

Infak dan Zakat, Apa Bedanya? Simak Penjelasannya

Maman Suparman | 15 Maret 2025, 12:08 WIB
Infak dan Zakat, Apa Bedanya? Simak Penjelasannya

AKURAT.CO SUMSEL Menyisihkan sebagian harta untuk membantu sesama merupakan salah satu bentuk kebaikan yang diajarkan dalam berbagai agama, termasuk Islam.

Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa bentuk pemberian harta kepada yang membutuhkan, seperti zakat dan infak. Meskipun keduanya sering dianggap serupa, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami.

Pengertian Infak dan Zakat

Infak adalah pengeluaran harta yang diberikan kepada orang lain secara sukarela tanpa batasan jumlah dan tidak terikat waktu atau syarat tertentu.

Infak dapat diberikan kepada siapa saja, baik individu maupun lembaga sosial, dan tidak terbatas hanya kepada golongan tertentu.

Sementara itu, zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (harta).

Zakat fitrah wajib ditunaikan menjelang Idulfitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul serta hanya diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang disebut dalam Al-Qur’an.

Perbedaan Infak dan Zakat

1. Kewajiban:

Zakat bersifat wajib bagi Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, sedangkan infak bersifat sukarela.

2. Penerima:

Zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), sementara infak bisa diberikan kepada siapa saja tanpa batasan.

3. Perhitungan:

Zakat memiliki nisab dan perhitungan tertentu, sedangkan infak tidak memiliki jumlah atau aturan khusus.

4. Waktu Pembayaran:

Zakat harus ditunaikan sesuai ketentuan, seperti zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum Idulfitri dan zakat mal yang dikeluarkan setelah memenuhi nisab dan haul.

Sementara itu, infak dapat dilakukan kapan saja sesuai keinginan pemberi.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia