Razia Gabungan di Palembang: 30 Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia dalam rangka Operasi Keselamatan Musi 2025 pada Jumat (14/2). Kegiatan ini berlangsung di Jalan KH. Wahid Hasyim, tepatnya di depan Mapolsek Seberang Ulu (SU) I, Kecamatan SU I Palembang.
Dalam razia tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), TNI, serta Satpol PP guna melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah hukum Palembang.
"Dalam kegiatan ini, kami menyasar beberapa pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya," ujar AKBP Yenni.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini di antaranya pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari dua orang, berkendara dalam pengaruh minuman keras, hingga kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Baca Juga: Hati-Hati! Orderan Fiktif Berujung Penipuan, Driver Ojol di Palembang Rugi Rp9 Juta
"Sebanyak 30 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah diberikan tindakan tegas berupa penilangan di tempat," ungkap AKBP Yenni.
Ia menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk menertibkan pengendara serta memberikan efek jera bagi pelanggar aturan lalu lintas.
"Tujuan kami adalah memastikan setiap pengendara menaati peraturan lalu lintas demi keamanan dan ketertiban di jalan raya," tambahnya.
AKBP Yenni juga menegaskan bahwa razia gabungan ini akan terus dilakukan secara berkala, termasuk di malam Minggu atau hari lainnya.
Setiap pelanggaran, baik yang terkait dengan kelengkapan surat kendaraan maupun aspek keselamatan berkendara, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran lalu lintas. Jika ditemukan pelanggar, baik itu pengendara motor maupun mobil, maka tindakan tegas berupa tilang di tempat akan diberlakukan," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









