Sumsel

Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir Berhasil, Patroli Udara Terus Dilakukan untuk Antisipasi

Deni Hermawan | 3 Oktober 2024, 17:00 WIB
Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir Berhasil, Patroli Udara Terus Dilakukan untuk Antisipasi

AKURAT.CO SUMSEL Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Ilir (OI) terus berlanjut dengan hasil yang positif. tim Satgas berhasil memadamkan api di dua lokasi berbeda, yakni Desa Lorok (Pulau Kabal) dan Desa Parit di Kecamatan Indralaya Utara.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, menyebutkan bahwa luas lahan yang terbakar di Desa Lorok diperkirakan mencapai 4 hektare, sementara di Desa Parit masih dalam tahap penghitungan.

"Di Desa Lorok, lahan gambut yang terbakar diperkirakan seluas 4 hektare. Sementara itu, untuk Desa Parit, luas area yang terbakar masih belum dapat dipastikan," kata Sudirman, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, jenis vegetasi yang terbakar meliputi semak belukar, gelam, dan kebun. Untuk mengatasi kebakaran di wilayah tersebut, selain menggunakan Satgas darat, pemadaman juga dilakukan melalui udara dengan satu unit helikopter yang melakukan 35 kali water bombing di Indralaya Utara.

Baca Juga: KPU Sumsel Umumkan Dana Kampanye Awal: HDCU Rp50 Juta, ERA dan MATAHATI hanya Rp1 Juta

Api di wilayah tersebut dilaporkan telah berhasil dipadamkan, namun Sudirman menekankan bahwa pemantauan tetap dilakukan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

"Walaupun api telah berhasil dipadamkan, kami masih terus melakukan patroli udara guna memonitor hotspot di area-area yang rentan terhadap Karhutla," jelasnya.

Sementara itu, Karhutla di Gelumbang, Muara Enim dan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, yang sebelumnya sempat terbakar, juga berhasil dipadamkan. Sudirman berharap tidak ada lagi laporan kebakaran di wilayah-wilayah tersebut.

"Sampai pagi ini, kami belum mendapatkan laporan mengenai kebakaran baru. Semoga tidak ada lagi Karhutla yang terjadi," ujarnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto