Sumsel

KPU RI Siap Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Deni Hermawan | 21 Agustus 2024, 13:03 WIB
KPU RI Siap Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 Pasca Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai, kami akan mengubah PKPU 8/2024 sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi," ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, Rabu (21/8/2024).

Setelah menerima salinan putusan MK, KPU akan segera melakukan konsultasi dengan lembaga-lembaga terkait dan menyosialisasikan perubahan ini kepada partai politik melalui surat resmi.

"Kami juga akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK ini dan segera mengirim surat resmi ke Komisi II DPR RI," tambah Afifuddin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024, yang merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK menyetujui sebagian permohonan tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024), menyatakan bahwa MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya menggunakan ketentuan 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Dijamin Mewek! Lima Film Romantis yang Diangkat Dari Kisah Nyata

Dengan putusan baru ini, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan melalui jalur independen atau perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik hanya perlu memenuhi ambang batas yang ditetapkan untuk mencalonkan kepala daerah (gubernur/wali kota/bupati), sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Nomor 60/PPU-XXII/2024.

Revisi PKPU No.8 Tahun 2024 ini diharapkan dapat segera diselesaikan sebelum dimulainya tahapan pendaftaran calon kepala daerah, guna memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan baru yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto