Sumsel

Diduga Terlibat Pembunuhan, Polisi Periksa Anak Buah Bos Distro dan Temukan Motor Milik Korban

Atiek Widyastuti | 29 Juni 2024, 17:28 WIB
Diduga Terlibat Pembunuhan, Polisi Periksa Anak Buah Bos Distro dan Temukan Motor Milik Korban

AKURAT.CO SUMSEL Tim Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario berwarna biru milik tersangka pembunuhan seorang pekerja koperasi simpan pinjam di Palembang.

Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, pada Jum'at (28/6/2024) malam.

Kanit 2 Jatanras Polda Sumsel, AKP Novel membenarkan penemuan barang bukti tersebut bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka tersebut.

"Benar mas, kami melakukan pengembangan ke Empat Lawang untuk mencari saksi PT dan barang bukti motor korban yang berhasil diamankan," katanya, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Ditangkap di Padang

Hingga saat ini, PT tengah diperiksa untuk mendalami kasus ini dengan dugaan adanya keterlibatan pelaku.

"Ya mas, masih didalami untuk mengungkap kasus ini meski terangkat sudah berhasil ditangkap dugaan adanya pelaku lain yang ikut dalam peristiwa ini," ujar AKP Novel.

Sebelumnya, Sebelumnya, otak pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Antoni, berhasil ditangkap oleh tim gabungan di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/6/2024) malam.

Antoni merupakan warga Jalan KH Dahlan Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan bahawa penangkapan pelaku utama pembunuhan tersebut sudah ditangkap.

"Benar, tunggu saja nanti di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Pelaku sedang dibawa anggota kami dari Padang ke Palembang," katanya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto