PLN Siapkan Kompensasi bagi 2 Juta Pelanggan Terdampak Blackout di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL PT PLN UID S2JB akan memberikan kompensasi kepada lebih dari dua juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi pada 4 Juni 2024.
Kompensasi tersebut akan diberikan dalam bentuk pemotongan tagihan bulanan pelanggan.
General Manager PT PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, menjelaskan bahwa bentuk kompensasi akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan lama waktu gangguan.
“Besaran kompensasi persentasenya sesuai dengan Peraturan Menteri, ada yang 100% ada yang 200% dan seterusnya. Kompensasi diberikan kepada pelanggan yang mengalami pemadaman minimal selama tujuh jam,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Meski demikian, Adhi menegaskan bahwa pemberian kompensasi menunggu hasil investigasi dari pusat untuk memastikan penyebab pasti terjadinya blackout. Investigasi ini penting untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Selain pemotongan tagihan, PLN juga akan memberikan ganti rugi bagi pelanggan yang mengalami kerusakan peralatan elektronik akibat pemadaman.
Pelanggan dapat mengajukan klaim ganti rugi langsung ke PLN atau melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga: Insiden Listrik Mati Hampir 24 Jam di Sumsel, Netizen: Mantap PLN Tidak Usah Dihidupkan Lagi
Ketua YLKI Sumatera Selatan, RM Taufik Husni, menyatakan kesiapan pihaknya menerima dan memproses laporan masyarakat yang terdampak blackout. Taufik mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen untuk memproses klaim ganti rugi.
"Sejauh ini, kami telah menerima 49 laporan. Namun, kami tidak dapat menangani semua karena sebagian besar pelanggan tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti kronologi kerusakan dan bukti pendukung lainnya," jelas Taufik.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil kajian dan investigasi yang sedang dilakukan oleh PLN.
"Kami berharap setelah kajian dan investigasi selesai, pelanggan dapat segera menerima hak mereka," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








