Sumsel

Tidak Terima Anaknya Dianiaya Kakak Kandung, Seorang Ibu di Palembang Lapor Polisi

Deni Hermawan | 6 Juni 2024, 17:55 WIB
Tidak Terima Anaknya Dianiaya Kakak Kandung, Seorang Ibu di Palembang Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tak terima anaknya dianiaya kakak kandung, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Deliana (27) warga Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, Kecamatan Sako melaporkan kakak kandung berinisial AH ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis (6/6/2024).

Deliana mengisahkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB dekat rumah mereka. Saat itu, Deliana sedang menggendong AN dan hendak pulang dari rumah neneknya.

Tanpa diduga, AH yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan menabrak mereka hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, AH kemudian memukul Deliana berkali-kali.

Baca Juga: Boro-boro Beri Kompensasi, PLN Kembali Rencanakan Pemadaman Listrik di Beberapa Wilayah

"Saat kejadian saya sedang menggendong anak dan hendak pulang dari rumah nenek, namun tiba-tiba AH datang dari arah belakang dengan sepeda motor dan langsung menabrak kami hingga terjatuh, lalu memukul saya berkali-kali," ujar Deliana, Kamis (6/6/2024).

Akibat kejadian tersebut, AN mengalami trauma dan luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, leher, dan tangan. Deliana pun segera membawa anaknya untuk menjalani visum sebagai bukti penganiayaan.

Deliana menambahkan bahwa dugaan motif penganiayaan ini adalah kecemburuan AH terhadap perhatian nenek mereka yang lebih banyak tertuju pada AN dibandingkan anak-anak AH.

"Neneknya memang lebih sayang sama anak saya karena masih kecil, tapi nenek juga bilang kalau semua cucu disayangi," kata Deliana.

Laporan Deliana telah diterima oleh kepolisian dengan dasar tindak pidana kejahatan perlindungan anak, sesuai dengan UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Deliana berharap agar pihak kepolisian segera menangkap AH dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto