Urus SIM Baru Kini Harus Tunjukkan BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya!

AKURAT.CO SUMSEL Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pemilik kendaraan bermotor untuk berkendara di jalan raya.
Terdapat beberapa jenis SIM, seperti SIM A, B, dan C, yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi syarat mengemudikan kendaraannya.
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, syarat administrasi, serta memiliki keterampilan berkendara.
Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM di Polrestabes Palembang:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu JKN Aktif atau BPJS Kesehatan.
Mekanisme Pembuatan SIM C:
- Pemohon datang ke Polrestabes Palembang dan mencari loket kesehatan, - lalu membayar Rp50 ribu.
- Membayar Rp100 ribu di loket bank.
- Mengisi formulir pembuatan SIM.
- Registrasi data dan verifikasi oleh petugas.
- Menjalani ujian praktik.
- Menjalani ujian simulator.
- Mengikuti ujian praktik di lapangan SIM.
- Pencetakan dan penyerahan SIM.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarti mengatakan bahwa ada berbagai syarat dan mekanisme yang harus dilewati dalam proses pembuatan SIM.
Baca Juga: Jutaan Pelanggan di Sumbagsel Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Kerusakan Gardu Induk
“Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel kami akan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon,” ujar AKBP Yenny Diarti, di Satpas Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/2024).
Yenny juga mengimbau para pemohon SIM untuk tertib saat berada di Polrestabes Palembang.
"Pengajuan SIM Anda akan dilayani oleh anggota kami di Satpas Polrestabes Palembang," tambahnya.
Dia menambahkan, untuk program JKN ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden yakni untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif JKN.
"Namun program JKN ini juga masih dilakukan uji coba, dan berdasarkan instruksi Presiden ada 7 wilayah Provinsi di Indonesia yang dilaksanakan uji coba yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT," ungkap AKBP Yenni Diarty.
Masih kata AKBP Yenni Diarty bahwa untuk 7 wilayah yang di tunjuk Presiden sementara masih melakukan uji coba pada Bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.
"Untuk saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba kita mulai pada saat Bulan Juli 2024. Apabila nanti dirasa sesuai maka akan di inflementasikan secara nasional dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, ini juga kita masih melihat hasil dari uji coba yang dilakukan pada bulan Juli - Oktober 2024," jelas AKBP Yenny Diarti. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









